Jumat, 25 April 2014

MATERI IPS KELAS VIII


  Tujuan Sidang BPUPKI Tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945
BPUPKI atau  Dekoritsu Junbi Cosakai dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Tujuan dibentuknya PUPKI ialah untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan (Politik, Ekonomi, dll.) yang diperlukan dalam pembentukan Negara Indonesia Kelak.
Sidang BPUPKI 1 (29 Mei - 1 Juni 1945 )
Sidang pertama BPUPKI membahas masalah berkenaan dasar negara Indonesia. Dalam sidang ini terdapat tiga usulan yaitu S.B.B :
1. Usulan Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
1.      Peri Kebangsaan 
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Peri Kesejahteraan Rakyat
Usulan tersebut kemudian disampaikan secara tertulis S.B.B :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan alam permusyawratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Usulan Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
1.      Persatuan
2.      Kekeluagaan
3.      Keseimbangan Lahir dan Batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan Rakyat
3. Usulan Ir. Sowkarno ( 1 Juni 1945 )
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3.      Mufakat / Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas Usul Ahli Bahasa, Usulan Soekarno dinamakan pancasila. Maka daripada itu hari Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 1945.  
Karena sidang 1 belum menghasilkan maka dibentuk panitia 9, Panitia 9 bertugas untuk membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia.
Panitia 9 ini menghasilkan yang namanya Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang isinya :
1.      Ketuhanan degan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya
2.      Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia


Sidang BPUPKI kedua (10 - 16 Juli 1945 )
Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan UUD. Dalam sidang ini menghasilkan hal hal S.B.B :
1.      Pernyataan Indonesia Merdeka
2.      Pembukaan Undang Undang Dasar
3.      Batang Tubuh Undang Undang Dasa

 Faktor Penyebab Jepang Menyerah Tanpa Syarat kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945
Krena Kota Hiroshima dan Nagasaki dibom oleh Amerika Serikat dengan bom atom. Kehancuran yang diakibatkan kedua bom itu sangat dahsyat dan di samping itu dan Pasukan AS/ Sekutu telah merebut Okinawa di Kepulauan Ryu Kyu di Jepang Selatan beberapa minggu sebelumnya memaksa Jepang untuk menyerah kalah.

Hasil Sidang PPKI
Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
1.      Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3.      Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
1.      Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
a.       Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
b.      Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
c.       Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
d.      Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
e.       Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f.       Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g.      Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h.      Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
2.      Membentuk Komite Nasional (Daerah).
3.      Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.
Hasil Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945
1.      Pembentukan Komite Nasional
2.      Membentuk Partai Nasional Indonesia
3.      Pembentukan Badan Keamanan Rakyat  

FUNGSI KOMITE NASIONAL INDONESIA
Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).


Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX
  1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas Negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
  4. Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.

Isi Pidato Presiden Soekarno di Lapangan IKADA Tanggal 19 Agustus 1945
“Percayalah rakyat kepada Pemerintah Republik Indonesia. Kalau saudara-saudara memang percaya kepada Pemerintah Republik yang akan mempertahankan Proklamasi kemerdekaan itu, walaupun dada kami dirobek-robek, kami tetap akan mempertahankan Negara Republik Indonesia. Maka berilah kepercayaan itu kepada kami dengan cara tunduk kepada perintah-perintah dan tunduk kepada disiplin.”

              Fungsi pranata keluarga.:
1.      Fungsi reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.

2.      Fungsi keagamaan; merupakan sarana berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang tuanya sejak dini.

3.      Fungsi ekonomi; merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan ekonomi.

4.      Fungsi afeksi; merupakan wahana untuk mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga.

5.      Fungsi sosialisasi; sarana utk memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang anggota keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga

6.      Fungsi penentuan status; melalui keluarga seorang anak memperoleh statusnya dalam masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal lahir,dsb..

7.      Fungsi pendidikan; merupakan sarana untuk mendidik anak agar memiliki bekal ke depan sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.

8.      Fungsi perlindungan; merupakan sarana untuk mendpatkan rasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga.

 Pertanyaan Yang Lain Silahkan Mencari Jawabannya Sendiri