Tujuan Sidang BPUPKI Tanggal 29 Mei
s.d 1 Juni 1945
BPUPKI atau Dekoritsu Junbi Cosakai dibentuk pada tanggal
29 April 1945. Beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh
Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan
R.P. Soeroso.
Tujuan dibentuknya PUPKI ialah untuk
mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan (Politik,
Ekonomi, dll.) yang diperlukan dalam pembentukan Negara Indonesia Kelak.
Sidang BPUPKI 1 (29 Mei - 1 Juni 1945 )
Sidang pertama BPUPKI membahas
masalah berkenaan dasar negara Indonesia. Dalam sidang ini terdapat tiga usulan
yaitu S.B.B :
1. Usulan Muhammad Yamin ( 29 Mei
1945 )
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Peri Kesejahteraan Rakyat
Usulan
tersebut kemudian disampaikan secara tertulis S.B.B :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin hikmat
kebijaksanaan alam permusyawratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
2. Usulan Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945
)
1. Persatuan
2. Kekeluagaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
3. Usulan Ir. Sowkarno ( 1 Juni 1945
)
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri
Kemanusiaan
3. Mufakat / Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas Usul Ahli Bahasa, Usulan
Soekarno dinamakan pancasila. Maka daripada itu hari Pancasila jatuh pada
tanggal 1 Juni 1945.
Karena sidang 1 belum menghasilkan
maka dibentuk panitia 9, Panitia 9 bertugas untuk membahas usul dan konsep para
anggota mengenai dasar negara Indonesia.
Panitia 9 ini menghasilkan yang
namanya Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang isinya :
1. Ketuhanan degan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat
Indonesia
Sidang BPUPKI kedua (10 - 16 Juli 1945 )
Sidang kedua BPUPKI membahas
rancangan UUD. Dalam sidang ini menghasilkan hal hal S.B.B :
1. Pernyataan Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang Undang Dasar
3. Batang Tubuh Undang Undang Dasa
Faktor Penyebab Jepang Menyerah Tanpa
Syarat kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945
Krena Kota Hiroshima dan Nagasaki dibom
oleh Amerika Serikat dengan bom atom. Kehancuran yang diakibatkan kedua bom itu
sangat dahsyat dan di samping itu dan Pasukan AS/ Sekutu telah merebut Okinawa
di Kepulauan Ryu Kyu di Jepang Selatan beberapa minggu sebelumnya memaksa
Jepang untuk menyerah kalah.
Hasil Sidang PPKI
Hasil
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
1.
Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang
kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad
Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3.
Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu
presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus
1945
1.
Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
a.
Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
b.
Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
c.
Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
d.
Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad
Noor
e.
Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f.
Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g.
Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti
Ktut Pudja
h.
Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
2.
Membentuk Komite Nasional (Daerah).
3.
Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang
mengepalai departemen dan 4 menteri negara.
Hasil
Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945
1.
Pembentukan Komite Nasional
2.
Membentuk Partai Nasional Indonesia
3.
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
FUNGSI KOMITE NASIONAL INDONESIA
Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi
sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum
(Pemilu).
Pernyataan
Sri Sultan Hamengku Buwono IX
- Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
- Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
- Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas Negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
- Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.
Isi Pidato Presiden Soekarno di Lapangan IKADA
Tanggal 19 Agustus 1945
“Percayalah rakyat kepada
Pemerintah Republik Indonesia. Kalau saudara-saudara memang percaya kepada
Pemerintah Republik yang akan mempertahankan Proklamasi kemerdekaan itu,
walaupun dada kami dirobek-robek, kami tetap akan mempertahankan Negara
Republik Indonesia. Maka berilah kepercayaan itu kepada kami dengan cara tunduk
kepada perintah-perintah dan tunduk kepada disiplin.”
Fungsi
pranata keluarga.:
1. Fungsi
reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat,
terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
2. Fungsi
keagamaan; merupakan sarana berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang
tuanya sejak dini.
3. Fungsi
ekonomi; merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi
dan kemampuan ekonomi.
4. Fungsi
afeksi; merupakan wahana untuk mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta,
sehingga dapat menjaga perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta
kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga.
5. Fungsi
sosialisasi; sarana utk memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang anggota
keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga
6. Fungsi
penentuan status; melalui keluarga seorang anak memperoleh statusnya dalam
masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal
lahir,dsb..
7. Fungsi
pendidikan; merupakan sarana untuk mendidik anak agar memiliki bekal ke depan
sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.
8. Fungsi
perlindungan; merupakan sarana untuk mendpatkan rasa aman, nyaman, dan dapat
menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga.
Pertanyaan Yang Lain Silahkan Mencari Jawabannya Sendiri
0 komentar:
Posting Komentar